Sebagai Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Imral Adenansi, SH, MH., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor No 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pariwisata halal.
Kegiatan dilaksanakan di Rumah Makan Situjuah, Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan pada Selasa, 23 April 2024.
Pada kegiatan Sosper tersebut hadir beragam pemangku kepentingan pariwisata di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Perda ini penting kita sosialisasikan ke masyarakat karena merupakan produk legislasi DPRD Sumbar yang dihasilkan berdasarkan kearifan lokal masyarakat kita yang kuat dengan adat dan agama Islam,” pungkasnya.
Apatah lagi, kata Imral Adenansi lagi, pariwisata halal telah menjadi salah satu ikon Provinsi Sumatera Barat.
“Sumbar sebagai salah satu provinsi yang berhasil meraih 4 penghargaan pada Anugerah Desa Wisata Tahun 2021, terus melengkapi kemampuan dunia pariwisatanya dalam melayani para wisatawan,” ujarnya.
Salah satu kelengkapan itu, kata Imral Adenansi lagi, adalah memberikan fasilitas yang dibutuhkan oleh pemeluk agama Islam.
“Kelengkapan fasilitas buat wisatawan muslim inilah yang kita kenal sebagai Wisata Halal,” cakapnya.
Menurutnya, Perda ini, menimbulkan kewajiban pada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan pada masyarakat hingga pembiayaan pada destinasi.
“Dengan apa yang dimiliki, dalam Perda itu pemerintah daerah juga wajib mempromosikan dan memasarkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan potensi daerah, dalam hal ini juga harus menggandeng penggiat pariwisata atau Pelaku UMKM,” urainya.
Menurutnya, mengoptimalkan pembangunan daerah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020 harus saling berkoordinasi dengan kabupaten/kota, sehingga kita memiliki penyamaan visi dengan tujuan sama.
إرسال تعليق