Muba, - Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Jenis Solar Yang Di Lakukan oleh (DH) pemilik dari mobil angkutan PT.MUTIARA HITAM SEJAHTERA, yang di mana informasi ini di dapatkan Tim awak media Dari Masyarakat setempat pada Rabu 06/03/2024.
Sebagai mana penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
Menurut keterangan Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, Mengatakan, "(DH) suruh orang melansir minyak solar subsidi di SPBU mekar jaya kec.bayung lincir. "kemudian minyak dari SPBU Jenis Solar tersebut di campur minyak Hasil penyulingan, Minyak solar subsidi itu di ambil oleh (DH) Kemudian diangkut oleh mobil biru putih Yang bermerek PT. MuTIARA HITAM ENERGI DIjual lagi ke perusahaan BATU BARA di B80, Ucapnya,.
"Anggota melansir itu warga sekitaran SPBU mekar jaya Kec. BAYUNG Lincir Itulah, antara lain yang bernama (Ag) dan (Sn).
"Kegiatan melansir mulai jam 2 atau jam 3 tiap subuh,. tegasnya,.
"Kami selaku Masyarakat Resah Dan Setiap Kali mau isi Solar Di SPBU tidak pernah Kebagian sering habis,. Tutupnya,..
Permasalahan ini diharapkan Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. sekaligus Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K.,M.I.K. dan Bapak Kapolres Muba agar menindak tegas kepada para pelaku Tersebut.
إرسال تعليق