Sosialisasi Peraturan Daerah merupakan tugas pemerintah daerah bersama DPRD untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah yang telah disahkan oleh DPRD.
DPRD Sumbar mengagendakan sosialisasi peraturan daerah masa sidang pertama tahun 2023/2024 tanggal 8-10 Desember 2023. Anggota DPRD Sumbar melaksanakan Sosialisasi perda ke daerah pemilihan masing-masing.
Anggota DPRD Sumbar, Drs.H.Nurfirman Wansyah,Mm,Apt melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pembangunan Keluarga di Solok Selatan.
Tingginya antusias masyarakat Solok Selatan dalam mengikuti Sosialisasi Perda ini, 100 (seratus orang) perhari dari tanggal 8 Desember 2023 datang untuk mendengarkan sosialisasi Perda nomor 17 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Nurfirman wansyah mengatakan, ketahanan keluarga akan terwujud jika kewajiban suami istri dapat terlaksana dengan baik
lebih lanjut Nurfirman Wansyah mengatakan, untuk mencapai ketahanan keluarga ada beberapa Indikator yang dapat dilaksanakan:
1.Terpenuhi Nafkah Materi
2.Kebutuhan atas ruhani dapat terpenuhi
3.Meningkatkan peran serta keluarga dalam merencanakan indikator keberhasilan
4.Meningkatkan kualitas keimanan dan taqwa dalam kehidupan beragama
5.Mewujudkan keharmonisan dalam keluarga
Disosialiasikannya perda ini merupakan wujud peran serta pemerintah daerah dalam membangun ketahanan keuarga Sumatera Barat dalam menjaga keharmonisan dan menjaga kualitas Sumber Daya Manusia dalam lingkup terkecil yaitu keluarga.
إرسال تعليق