Peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga kembali di sosialisasikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Muhammad Ridwan.
Sosialisasi Perda (Sosper) bersama insan pers tersebut digelar di balai pertemuan wartawan kantor PWI Padang Pariaman kampung Blacan Pariaman, Sabtu (09/12/2023).
Dalam sambutanya, M.Ridwan mengatakan bahwa Perda nomor 17 Tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang. Sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin.
“Terbentuknya Perda ini karena banyaknya masalah yang terjadi didalam keluarga termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka dirasa perlu Perda ini kami sampaikan kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Sumatera Barat,” ucapnya.
Politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai bahwa ketahanan keluarga adalah upaya secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan terkait dan masyarakat untuk menciptakan dan mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga untuk berkembang guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Arahnya nanti kepada kondisi keluarga yang memiliki fisik, materiil untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup dari penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga antara lain, perencanaan, pelaksanaan, wali anak, hak anak, lembaga, koordinasi, kerja sama, sistem informasi, penghargaan dan dukungan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
“Untuk perencanaan, pemerintah daerah menyusun rencana jangka menengah dan jangka panjang guna mewujudkan keluarga yang berkualitas yang diarahkan untuk strukturisasi dan legalitas keluarga, ketahanan fisik keluarga, ketahanan ekonomi keluarga dan ketahanan sosial psikologi keluarga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Provinsi Sumbar diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Zulkarnaini yang membuka kegiatan sekaligus sebagai Narasumber mengatakan, kegiatan sosialisasi Peratutan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga ini, bertujuan agar masalah “pembangunan ketahanan keluarga” bisa tersampaikan melalui publikasinya oleh Wartawan di tengah-tengah masyarakat.
Karena, pembentukan suatu keluarga diawali dari dua kepribadian yang berbeda itu, “disatukan” melalui proses nikah ijab qabul. Sehingga ada yang langgeng, pun ada pula yang gagal rumah tangga mereka. Oleh sebab itu, maka perlu pemahaman dan pengetahuan masalah ketahanan keluarga. Seperti masalah agama, tatanan adat, kesehatan dan sebagainya dari kedua calon penganten tersebut” terang Zulkarnaini.
Artinya, kata Zulkarnaini, membangun ketahanan keluarga itu, maka perlu dan penting dilalui proses pendewasaan berfikir dan bertindak. Terutama menyangkut kebutuhan hidup dan kesehatan. Sebab, masalah kesehatan terkait dengan asupan gizi yang diperoleh dari sang Ibu ketika ia hamil. Masalah gizi berpengaruh juga kepada anak yang akan lahir. Ini yang kita khwatirkan terlahir stunting nantinya.
“Jadi, masalah ketahanan keluarga itu harus didasarkan kepada pemahaman beragama, pendidikan, kesehatan dalam membentuk keluarga yang sejahtera lahir bathin” tegas Zulkarnaini mengakhiri.
إرسال تعليق