Ketua DPRD Tegaskan Pentingnya Informasi Publik dalam Acara Baralek Gadang


Badan publik yang dibiayai oleh anggaran negara, wajib menganut azas Keterbukaan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Baralek Gadang Komisi Informasi Sumbar, Rabu (8/5/2024) di Cafe Agam Jua Payakumbuh.

Supardi juga menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Masyarakat harus bisa mengakses semua informasi publik di badan publik, selain informasi yang dikecualikan. Karena informasi publik adalah hak masyarakat, ini penting karena bagaimanapun masyarakat sudah membiayai kegiatan pemerintah melalui pajak, jadi ini menjadi tanggung jawab badan publik menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Supardi dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 150 peserta yang berasal unsur wartawan, KNPI, Karang Taruna dan UMKM yang ada di Kota Payakumbuh.


“Sebagai bagian dari Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat, Komisi Informasi Sumbar tahun ini kembali menggelar kegiatan sosialisasi dalam bentuk Baralek Gadang Keterbukaan Informasi Publik Jilid III dengan tema: Keterbukaan Informasi Publik untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”, ujar Ketua Panitia Pelaksana, Idham Fadhli.


Fadhli menambahkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui haknya untuk memperoleh informasi publik.


“Selain itu kegiatan ini juga diharapkan semakin memperkuat gaung kampanye keterbukaan informasi publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Badan Publik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sehingga keterbukaan informasi publik menjadi budaya dalam birokrasi,” ujar Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI Sumbar uni.


Sementara itu Komisioner KI Sumbar, Riswandi, mengatakan informasi publik merupakan hak dari masyarakat yang wajib diberikan oleh badan publik jika diminta oleh masyarakat.

Jika badan publik menolak memberikan maka masyarakat bisa menggugat badan publik tersebut ke Komisi Informasi. Karena ini adalah hak masyarakat sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar ini.


Selain Supardi, kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya yaitu Kepala Kesbangpol Payakumbuh, Dipa Surya Persada, dan Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari. Kegiatan tersebut dipandu oleh mantan komisioner KI Sumbar dua periode Adrian Tuswandi.

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post