Untuk melaksanakan tugas pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam wilayah kerja UPTD
Ketenagakerjaan Wilayah II,Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kunjungan kerja ke UPTD BLK dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Sumbar di Payakumbuh, Rabu (6/3/2024).
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochklasin usai kunjungannya menjelaskan. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II merupakan ujung tombak pemerintah provinsi dalam melakukan pengawasan ketenakerjaan sesuai Undang-undang yang berlaku. Kita melakukan kunjungan kerja ke sini untuk melihat ketersediaan sarana prasarana dan juga peforma dari UPDT ini.
Dari kunjungan tersebut,menurut Mochklasin,UPTD Pengawasan Ketenakerjaan Wilayah II masih butuh banyak perhatian dikarenakan masih banyaknya kekurangan yang dialami dari sisi sarana prasarana.
UPTD ini belum memiliki kantor yang memadai, tidak memiliki sarana mobilitas, dimana sejauh ini masih menggunakan mobil pribadi untuk melakukan pengawasan, dan juga banyak kekurangan dari segi peralatan kantor sementara,
jumlah perusahaan untuk wilayah II yang mesti diawasi terbilang banyak, ada 2.300 perusahaan lebih. Mulai dari perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar. Jelas Mochklasin
Dengan kondisi serba kekurangan tersebut, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II tetap terus berupaya memaksimalkan tupoksi. Namun demikian, kondisi yang ada tentu mempengaruhi kinerja pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap ribuan perusahaan yang ada.Ujar Mochklasin.
Menurut Mochklasin,untuk
mengatasi permasalahan ini,ke depan Komisi II bersama pemerintah Provinsi Sumbar akan mengupayakan untuk memenuhi kelengkapan sarana prasarana yang kurang tersebut.
“Persoalan ini akan menjadi konsen kita untuk bisa dicarikan solusinya dengan segera, karena yang namanya pengawasan tentu harus ditopang dengan sarana prasarana penunjang yang memadai,” ucap Mochklasin.
Tentang kekurangan sarana prasarana di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Sumbar,Mochklasin mengatakan,akan menjadi fokus perhatian Komisi II untuk bisa disegerakan solusinya. Sebab hal ini berkaitan erat dengan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan. Yakninya terhadap perusahaan-perusahan yang ada, apakah telah menjalankan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah atau belum.
“Banyak yang harus diawasi seperti perlindungan keselamatan kerja, masalah UMR, standar keselamatan kerja, dan lain sebagainya, itu semua kan harus diawasi. Kalau yang mengawasi tidak ditopang dengan sarana penunjang yang memadai, bisa-bisa tidak terawasi sekian banyak perusahaan yang ada di Sumatera Barat ini,” tutupnya. (*)
Post a Comment