Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut.
“Dengan akan berakhirnya periodisasi RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025, maka sesuai Pasal 18 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal,” .
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, saat Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045, di ruang sidang utama lembaga setempat, Selasa, (19/3) siang
Ia menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah..
Dokumen tersebut yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun,” bebernya.
Irsyad menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten
Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2005-2025,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau baseline dalam penyusunan RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045.
Dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah Jangka Panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” ulasnya.
Ia mengungkapkan, sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN.
“Maka Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024, menegaskan penyelarasan antara RPJD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 mulai dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok dan target-target yang akan dicapai,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Irsyad, pada satu sisi, penyelasaran RPJPD dengan RPJPN akan memberikan kepastian untuk pencapaian visi nasional yang menjadi milik semua daerah. Akan tetapi pada sisi lain, semakin sempitnya ruang bagi daerah untuk merencanakan kebutuhan pembangunannya sesuai dengan permasalahan, kondisi karekteristik dan kemampuan keuangan daerah,” sebutnya.
“Sesuai dengan tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Panitia Khusus DPRD besama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
“Dari hasil pembahasan Rancangan Awal RPJPD tersebut, nantinya akan dilahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah,” tutup Irsyad. (*)
Post a Comment