Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) Albert Hendra Lukman, SE gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 9 tahun 2018 di Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu, 4 Februari 2024.
Sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya itu dihadiri tokoh masyarakat Banuaran dan warga dari berbagai etnis dan agama.
Pembina Yayasan Berkah Amal Salih, Saribulih mengatakan Banuaran merupakan miniatur Indonesia. Karena, warga Banuaran berasal dari berbagai suku, ras dan agama dari pelosok nusantara’.
“Banuaran ini multi etnis. Itu terlihat dari mereka yang hadir pada sosper ini. Semua terwakili dari beragam suku, agama dan ras. Ada suku bangsa Batak, Nias, Tionghoa, Jawa dan Minangkabau. Bahkan juga ada dari Kalimantan, Sulawesi dan beberapa suku bangsa lainnya,” ujar Saribulih yang seorang pendidik di SMPN 6 Padang ini.
Menurut Saribulih yang juga Ketua RT 04 RW 11 Banuaran ini, keberagaman ini merupakan potensi yang harus digali untuk pembangunan negeri. Apabila semua suku ini diberdayakan. Maka Banuaran akan bisa dijadikan Desa Wisata dengan konsep sustainable tourism atau pariwisata berkelanjutan.“Mari kita bangun kebersamaan. Hal itu telah terbangun di Yayasan Berkah Amal Salih. Mereka yang hadir di sini merupakan keterwakilan dari keberagaman itu,” ujar Saribulih yang juga aktif di dunia jurnalistik ini.
Sementara tokoh masyarakat Banuaran, Deflaming menegaskan walau masyarakat Banuaran heterogen namun rasa toleransi sudah terbangun dengan baik. Bahkan, rasa saling menghargai berjalan sebagaimana mestinya.
“Memang ada perselisihan antara masyarakat beberapa waktu lalu. Tapi, itu hanya persoalan bertetangga. Hal inilah yang sengaja dikompori oleh pihak lain,” ujar Deflaming yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kelurahan Banuaran Nan XX ini.
Sementara Albert Hendra Lukman memaparkan panjang lebar tentang bahaya narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya atau narkoba ini. Dia menjelaskan, latarbelakang kelahiran perda nomor 9 tahun 2018 ini, sebagai bentuk keprihatinan DRPD Sumbar dengan bahaya narkoba.
“Persoalan narkoba sejalan dengan perkembangan zaman. Malahan narkoba ini sudah dimodifikasi dalam bentuk permen. Ini juga sudah menyasar pada pelajar. Untuk tugas orang tua untuk selalu memantau para anak-anak kita,” Albert Hendra Lukman yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini
Albert juga mengajak para orang tua untuk mengenali ciri-ciri anak yang telah kecanduan narkoba. Dia meminta orang tua untuk melaporkan, jika anaknya sudah kecanduan narkoba.
“Para pecandu narkoba berbeda dengan pengedar. Pecandu bukanlah pelaku kriminal. Mereka harus diselamatkan dengan cara terapi. Biayanya, gratis. Untuk itu segera laporkan juga ada anak kita yang memiliki ciri-ciri yang sudah kecanduan,” ujar Albert Hendra Lukman.
Sosialisasi Perda diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin Ketua Yayasan Berkah Amal Salih, Zetri Murni.
Kegiatan yang dihadiri multi etnis ini berlangsung dalam suasana meriah. Apalagi sekretaris yayasan, Herwati Taher yang membawa mampu menciptakan suasana yang dinamis
Kehadiran Albert Hendra Lukman juga didampingi Johnson Salean, staf Fraksi PDi Perjuangan dan Staf Sekretariat DPRD Sumbar.
Turut hadir Ketua RT 04 RW 05 Suwarni, Ketua RT 02 RW 09 Masgul, Ketua RT 01 RW 10 Herwaty Taher, Ketua RT 04 RW 11 Saribulih berserta sekretaris Yulisarman, Bendahara RT 01 RW 13 Cica Susanti dan tokoh masyarakat lainnya
Post a Comment