Dalam rangka perdalam keilmuan, mahasiswa Fisipol Universitas Ekasakti patut berbahagia pada Jum'at pagi (2/1/2024), juga menjadi pengalaman yang mengesankan karena mereka mendapatkan 'wejangan' ilmu politik di ruangan khusus I DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Studi lapangan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat mempelajari terkait tugas dan fungsi kedewanan, serta seperti apa penerapan ilmu politik di lapangan, diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Raflis, S.H., M.M, Kabag persidangan dan perundang-undangan Zardi Syahrir, kemudian Kasubag Humas dan Protokol, Dahrul Idris.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris DPRD Raflis, S.H., M.M mengatakan lulusan universitas sekarang harus aktif mencari pengalaman, karena lulusan sarjana semakin banyak, sementara lapangan kerja semakin menipis.
"Saat ini, pengalaman kerja, pengalaman hidup itu menjadi motivasi untuk diri kita, bekal semangat kita dalam meraih apa yang direncanakan. Jangan sampai lulusan Unes kalah dengan yang lain, kalau bisa setara dengan lulusan kampus hebat lainnya," tegas Raflis dalam sambutan awalnya.
Hadir menjadi pendamping mahasiswa, Dosen Fisipol Riswandi Bakhtiar. Ia menyampaikan bahwa kunjungan itu dalam rangka mempelajari dimensi ilmu politik dalam konteks lapangan atau penerapan. Mahasiswa Fisipol, kata Riswandi, tidak hanya menambah pemahaman teoritis, juga melihat pengimplementasian politik terkhusus dalam berbagai kegiatan kedewanan.
"Kami studi disini, ingin melihatkan kepada mahasiswa kami, seperti apa politik itu, pelaksanaannya di lapangan. Sebagai tambahan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Politik di kelas. Oleh karena itu, mahasiswa perlu memperhatikan dengan seksama," pintanya.
Acara berlangsung khidmat, Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Raflis memaparkan panjang lebar, tentang tugas pokok anggota dewan dan perannya sebagai wakil rakyat. Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, anggota dewan memiliki tugas membuat perda, menyetujui APBD serta juga APBD Perubahan hingga jemput bola menyalurkan dana pokir-nya setelah menyerap aspirasi masyarakat.
"Barangkali tentu, DPRD Provinsi menjadi penentu keberhasilan jalannya suatu pemerintahan daerah, karena antara pemerintahan provinsi dengan DPRD Provinsi itu saling dukung satu sama lain, sehingga ketika pemprov sukses, maka itu menjadi kesuksean juga bagi kami di DPRD, " paparnya.
Kalau di pemprov itu ada Kadis-kadis urusan tertentu yang menjadi perpanjangan tangan gubernur untuk mengelola pemerintahan dan pelayanan publik. Sedangkan di DPRD, sambung Raflis, ada anggota dewan yang membidani komisi-komisi tertentu yang dalam hal ini sama dengan kadis tadi peran mereka.
"Anggota dewan itu tugas mereka memperjuangkan apa yang disuarakan masyarakat, itu peran-peran mereka sesuai komisi mana mereka," ucapnya.
Dalam sesi diskusi itu, mahasiswa aktif menanyakan tentang fungsi APBD, peran anggota dewan sebagai wakil rakyat sampai kepada persoalan tugas dan wewenang anggota dewan dalam fungsi legislatif atau lebih spesifik membuat undang-undang.
Beberapa pertanyaan menarik itu, dijawab langsung oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, seperti pertanyaan dari mahasiswi Mandala yang menanyakan tetang keinginan pribadi yang menggebu-gebu untuk menjadi anggota dewan.
"Apa yang melatarbelakangi seseorang menggebu-gebu, ambisi sekali menjadi seorang anggota dewan dan kenapa?," tanya Mandala.
Raflis menjawab bahwa menjadi anggota dewan itu adalah bentuk aktualisasi diri menjadi seorang pejabat daerah. Mereka berhak mendapatkan fasilitas ketika terpilih lewat mekanisme yang telah di atur.
"Menjadi anggota dewan itu aktualisasi diri seseorang yang barangkali mungkin berminat, banyak fasilitas di dapatkan. Langsung melejit karir kita, setara lah dengan kepala dinas. Pada intinya adalah kita siap memperjuangkan aspirasi masyarakat," jawabnya.
Pada sesi kedua tanya jawab, beberapa mahasiswa menanyakan juga tentang bagaimana sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ada di DPRD Sumbar. Raflis menekankan, ada saling memback-up antara pemerintahan provinsi dengan DPRD dalam hal ini ada laporan kinerja pemerintahan, juga evaluasi terhadap kerja pemerintahan yang diwakili oleh dinas-dinas tertentu.
"Evaluasi tentu kita lakukan sesuai Undang-undang yang berlaku. Tugas anggota DPRD Provinsi yang menerima laporan pertanggung jawaban kepala daerah tersebut. Itu namanya fungsi pengawasan dan ada per komisi di DPRD Provinsi. Pengawasan apa? Pengawasan yang efektif dan efisien, serta pengawasan di lapangan. Ada aparat pemeriksaan internal di DPRD ini. Kalau ada kesalahan kita akan laporkan juga kepada pimpinan DPRD, " pungkasnya.
Dalam studi lapangan itu, mahasiswa yang hadir terdiri dari jurusan Ilmu Komunikasi, jurusan Administrasi dan jurusan Ilmu Pemerintahan. Terlihat sebagian besar mahasiswa antusias mendengarkan paparan panjang lebar dari Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar, Raflis, S.H., M.M.
Post a Comment