Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, H. Bukhari Dt Tuo terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Pada hari ini, Sabtu (09/12/2023) Bukhari melakukan sosialisasi Perda tersebut di Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
Bukhari berharap agar masyarakat patuh terhadap aturan yang bertujuan untuk menjaga lingkungan, dengan keyakinan bahwa hal ini akan meningkatkan harmoni kehidupan bersama.
“Kita berharap masyarakat Sumbar khususnya Tanah Datar dapat memahami isi dari Perda ini. Dan semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat menyadari bahwa Perda nomor 2 Tahun 2020 sangat penting untuk menjaga lingkungan,” ujar Bukhari.
Dalam kesempatan tersebut, Bukari juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda ini, sehingga mereka memahami aspek hukum yang berkaitan dengan lingkungan.
Upayanya juga ditujukan untuk memperkuat hubungan harmonis antara lingkungan dan masyarakat. Supardi juga mengungkapkan beberapa perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar terkait Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini, termasuk masalah debit air, pembukaan lahan, perubahan fungsi lahan, degradasi lahan, pencemaran lingkungan oleh kegiatan tambang, dan masalah sampah.
“Perda ini sejatinya bertujuan untuk melindungi lingkungan dan melibatkan masyarakat dalam upaya pelestariannya, dengan tujuan menjaga harmoni antara manusia dan alam,” tuturnya.
Post a Comment