Pj Bupati Apriyadi Harapkan Kinerja OPD Tahun 2024 Semakin Baik
SEKAYU- Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi Mahmud meminta seluruh Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Muba memaksimalkan dan menyelesaikan semua laporan pencapaian sebelum tanggal 15 Desember 2023 mendatang.
"Saya minta Kepala PD agar segera menyelesaikan laporan pencapaian. Jangan hanya menerima laporan, tetapi juga harus di cek dan dipastikan pengerjaan selesai tepat waktu dan sudah sesuai aturan ," tegasnya di sela Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan Triwulan IV (Empat) Tahun Anggaran 2023 dan Persiapan Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2024, Jumat (8/12/2023) di Auditorium
Pemkab Muba.
Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya ini juga menekankan kepada semua OPD di Muba untuk meningkatkan kualitas pekerjaan fisik. "Ini harus jadi acuan kita, kualitas pekerjaan fisik harus jadi prioritas untuk diperhatikan. Dari tahun ke tahun tentunya ada banyak perubahan yang ingin kita harapkan. Untuk itu, mari sama-sama kita bekerja dengan baik dan penuh loyalitas untuk kemajuan Muba," ungkapnya.
Sementara, Plt Kepala Bappeda Muba Sunaryo SSTP MM menyampaikan, realisasi fisik dan penyerapan keuangan APBD Kabupaten Muba S.d November 2023, yaitu fisik 85,71% dan keuangan 70,31%.
"Perbandingan capaian fisik dan keuangan APBD Kabupaten
Muba 2022–2023 S.d November. Pada Periode yang sama, sampai dengan bulan November capaian fisik pada TA. 2023 lebih tinggi dari TA. 2022, sedangkan capaian keuangan pada TA. 2023 lebih rendah dari TA. 2022," bebernya.
Adapun dalam program tematik,
Penanggulangan kemiskinan
Penduduk Miskin Kabupaten Muba per Maret 2023 sebesar14.90% (Target RPD Tahun 2023 di angka15,05%), turun 0.29% dibandingkan Tahun 2022 sebesar 15.19% ( Susenas KP–BPS). Kemudian Penanggulangan stunting Target nasional untuk menurunkan prevalensi stunting hingga 14% di tahun 2024 dan Pengendalian inflasi.
Untuk percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan
tahun anggaran 2024, terdapat beberapa point yang akan disiapkan diantaranya, menyusun dan mengumumkan RUP paling lambat 30 Des 2023. Permintaan tender. Proses tender. Penandatanganan kontrak. Batas akhir kontrak. Menerapkan manajemen pengendalian kontrak.
Tidak menunda proses pencairan keuangan. Metode e-purchasing minimal 75 %. Belanja pada katalog lokal dan toko daring minimal 40 % PDN," tandasnya.
Post a Comment