Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irzal Ilyas Dt Lawik Basa melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adaptif Kepada Masyarakat Kota Solok, Sabtu (9/12/2023).
Kegiatan Sosiisasi tersebut dihadiri ratusan masyarakat setempat, wali nagari, tokoh masyarakat.
Irzal Ilyas mengatakan, bahwa Penyalahgunaan Narkoba dan zat adaktif lainnya sangat berbahaya. Oleh karena itu hindarilah penggunaan barang haram tersebut, apalagi bagi kalangan remaja.
“Remaja adalah generasi penerus bangsa. Ditangan merakalah estafet kepemimpinan bangsa ini dilanjut kan. Maka jangan coba-coba menggunakan narkoba,” imbau poltisi Partai Demokrat itu.
“Selain keluarga, lanjut Irzal Ilyas, masyarakat sekitar juga berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Dengan adanya keterlibatan masyarakat, kita yakin akan membatasi gerak terhadap peredaran narkoba,” ujarnya.
Irzal Ilyas menambahkan, Sumatera Barat merupakan daerah penyebaran narkoba tertinggi. Oleh karena itu perlunya sinergi dan kerja sama semua pihak.
“Tetap jalin komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat. Tindakan ini sebagai antisipasi dini untuk menangkal narkoba agar tidak mengancam keberlangsungan generasi kita,” ungkapnya.
Post a Comment